Beranda Kuantan Sengingi Pipa Limbah PT ISS Diduga Bocor, Cemari Sungai Pokahan

Pipa Limbah PT ISS Diduga Bocor, Cemari Sungai Pokahan

29
BERBAGI

Kuansing, Newsoke.Net- Kebocoran limbah pabrik kelapa sawit PT Indo Sawit Subur kembali terjadi, Ahad (3/1/21). Kebocoran ini mengancam kehidupan hewan di Sungai Pokahan Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.

Dari catatan celotehriau.com, kebocoran limbah ini terjadi bukan yang pertama.Terakhir terjadi bulan Agustus 2020.Pencemaran air limbah membuat ribuan ikan berbagai jenis, besar dan kecil, mulai baung, selais dan udang mati mengapung di sungai.

Dan dari pantauan langsung media ini dan foto-foto serta video yang beredar,  limbah mencemari parit-parit akibat kebocoran pipa. Dari parit -parit inilah air limbah disinyalir bakal mencemari sungai Pokahan.Bahkan dari beberapa foto yang di abadikan warga tampak beberapa ekor ikan mati.

“Jika langsung mengalir ke sungai bakal banyak ikan yang mati. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja oleh pemerintah.Pemerintah sebaiknya memberikan sanksi tegas,” kata salahsatu warga yang enggan namanya dimediakan.

Sejumlah warga yang berada di lingkungan perusahaan  meminta instansi terkait mengecek dan mengambil tindakan keras terhadap PT IIS. Jika perlu menghentikan operasionalnya bila tidak taat aturan.

“Karena dampak limbah sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan hidup,” kata sumber yang layak dipercaya ini.

Bahkan kata sumber tersebut,  sepertinya,  limbah sengaja dibuang ke parit yang mengalir ke sungai.Jika ini terjadi maka pihak perusahaan dapat di seret ke ranah hukum.Karena melanggar UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH). Sementara sanksi lainnya adalah  hukum pidana sesuai pasal 60 UUPPLH Jo pasal 104 UU PPLH

Dimana bunyi Pasal 60 UU PPLH:”Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dan Pasal 104 UU PPLH:”Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk  penanganan tindak pidana lingkungan hidup, di Provinsi dan Kabupaten tidak sendiri. Mereka dibantu intstansi penegak hukum terpadu, yakni penyidik, kepolisian dan kejaksaan.

**

Print Friendly, PDF & Email