Beranda Dumai Wako Dumai Zul AS Ditahan KPK, Pemprov Riau Kirim Surat ke Kemendagri

Wako Dumai Zul AS Ditahan KPK, Pemprov Riau Kirim Surat ke Kemendagri

37
BERBAGI

Pekanbaru, Newsoke.Net- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan segera kirimkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal penahanan Walikota Dumai, Zulkifli AS, oleh KPK Selasa (17/11/20) kemarin.

Sebab disaat ini Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo sedang cuti dikarena maju Pilkada serentak di Kota Dumai. Hanya ini tinggal Sekdako Dumai Herdi Salioso saja. Maka yang masih tersisa dan akan meambil alih jalanya roda pemerintahan di Pemko Dumai.

“Segera kita kirim surat ke Kemendagri,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Organisasi Pemprov Riau, Sudarman, Rabu (18/11/20).

Menurut keterangan Sudarman, jika Walikota dan Wakil Walikota berhalangan, maka otomatis wewenang kepala daerah langsung diambil alih oleh Sekda. sama halnya dengan kasus di Pemko Dumai ini, pasca penahanan walikota dan wakilnya yang cuti karena maju di Pilkada, maka otomatis Sekda akan diangkat menjadi pelaksana harian (Plh).

“Kalau kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan, maka tugas – tugas kepala daerah itu diambil alih oleh Sekda sebagai Plh,” katanya dilansir GoRiau.com.

Penetapan Sekda menjadi Plh Wako tidak perlu penunjukan dari Gubernur Riau. Sebab kata Sudarman, sesuai undang-undang yang berlaku, jikalau pada saat kepala daerah dan wakilnya berhalangan, maka secara otomatis Sekda langsung menjadi Plh kepala daerah.

“Berdasar undang-undang itu otomatis, tidak perlu ditunjuk oleh Pak Gubernur, tapi proses administrasinya tetap kita sampaikan kepada menteri, segera kita surati ke Kemendagri, tapi kita segera intruksikan Sekda agar langsung menjadi Plh, karena itu kan tidak boleh dibiarkan kosong,” katanya.

Seperti halnya yang diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan Walikota Dumai, Zulkifli AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hal pengurusan suap DAK Dumai. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata langsung sampaikan pengumumam penahanan tersebut, Selasa (17/11/20) kemarin.

**

Print Friendly, PDF & Email