Bekasi, Newsoke.Net- Di Pekanbaru, jika warga tidak memakai masker maka akan dikenaikan sanksi sesuai Perwako. Namun, berbeda dengan Pemko Bekasi yang tidak tega menerapkan denda bagi warganya yakni Rp150.000.
Pemberian sanksi denda itu sebenarnya sudah ada di dalam Pergub Jawa Barat. Dimana, warga yang tidak mengenakan masker ditempat umum dikenai denda nominal sekitar Rp100.000 – Rp150.000. Tapi hal itu tidak diterapkanya Walikota (Wako) Bekasi, Rahmat Effendi.
Wako Bekasi Rahmat Effendi mengaku ini kepada Kompas.com, bahwa dirinya
tidak tega memberi sanksi denda pada warganya yang tidak memakai masker. Karena saat ini, ujarnya, bukanlah waktu tepat menghukum warga dengan sanksi denda. Karena selama dimasa pandemi virus corona, ekonomi masyarakat jelas sangat terganggu.
”Oke, lebih pro mana? Uang mendenda (untuk kas daerah)? Padahal nyari uang Rp150.000 sekarang susah bukan main. Menurut saya, itu cara terakhir (untuk lakukan denda),” ujar Rahmat menjawab wartawan, Rabu (19/8/20).
Kasus Covid-19 di Kota Bekasi terus meningkat. Hingga saat ini tercatat ada 1.324 kasus Covid-19. Pemberian sanksi denda itu sebenarnya sudah ada dalam Pergub Jawa Barat. Tiap warga yang tidak kenakan masker di tempat umum dikenai denda yang nominalnya sekitar Rp100.000 – Rp150.000.
”Kan wilayahnya berlaku di Jawa Barat, tinggal kita (Bekasi). Hanya saya kan orientasinya kepada persuasif, lebih kepada mengimbau, lebih kepada menyediakan (masker),” tutur Rahmat.
Meski banyak masyarakat yang abai terhadap Covid-19, pihak Pemkot lebih menekankan untuk memberi sanksi teguran dan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tak menggunakan masker.
”Bagaimana caranya dalam kondisi sedemikian ini supaya kita semua humble. Rakyat patuh pada tingkatan aturan, terus juga pemerintah menyosialisasikan. Jadi tidak serta merta pemberian denda,” sambungnya.
Sementara daerah lainnya di Jawa Barat sudah lebih dahulu menerapkan pemberian sanksi denda terhadap mereka yang tak mengenakan masker. Seperti di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Begor dan Depok.
DKI Jakarta yang jadi tetangga dekat Bekasi sudah menerapkan denda bagi masyarakat tak menggunakan masker.
Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan total Rp2,8 miliar dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
**red/rul