Pekanbaru,Newsome,Net- Razia atau penegakanya hukum di dalam Peraturan Walikota (Perwako) No 130 tahun 2020, telah seminggu terakhir, yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ini dalam menegakan aturan. Maka, dalam waktu dekat melakukan evaluasi halnya penerapan sanksi administratif kepada para pelanggar.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi mengatakan, Perwako Nomor 130 tahun 2020 berisi regulasi terkait penerapan protokol kesehatan dan sanksi bagi para pelanggar.
“Kita akan melakukan evaluasi. Kemarin saya sudah konsultasi dengan bapak Walikota, bahwa dari perwako 130 terhadap pengenaaan sanksi itu apakah efektif atau tidak,” kata Jamil dilansir cakaplah.com.
Menurutnya, saat ini tim terpadu Kota Pekanbaru terus melakukan sosialisasi terkait penerapan sanksi bagi pelanggar Perwako. Selain itu tim juga melakukan penindakan terhadap para pelanggar.
Tim Terpadu Kota Pekanbaru, yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, Polresta, dan Kodim menyasar pelanggar di beberapa ruas jalan. Tim melakukan razia diruas jalan dalam kota dan perbatasan Kota Pekanbaru.
“Saat ini memang fokus di jalan, mungkin ke depannya akan kita razia di Mall, dan pusat keramaian,” jelasnya.
**red/rul