Bengkalis, Newsoke.Net- Sebanyak 105 bal pakaian dan sepatu bekas yang merupakan selundupan saat ini berhasil diamankan tim gabungan di Kabupaten Bengkalis. Barang-barang ilegal ini telah disita negara.
Demikian disampaikanya Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C, Ony Ipmawan, kepada wartawan. Dikatakan, bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyeludupan 88 karung pakaian bekas dan 17 karung sepatu bekas.
Menurut Ony, barang ilegal tersebut merupakan seludupan dari Batu Pahat, Malaysia. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Sungai Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Penindakan itu bekerja sama dengan Koramil 02 Tebing Tinggi dan Satpol Air Polres Meranti. Satu unit kapal KM Rico Jaya turut diamankan.
“Kita amankan 105 ball yang terdiri dari pakaian bekas 18 ball dan sisanya 17 ball sepatu bekas pada Jumat, Jumat (14/8/20) lalu,” kata Ony Ipmawan dilansir cakaplah.com.
Lebih lanjut dikakatannya, penindakan bermula dari informasi yang didapat oleh Bea Cukai Bengkalis bahwa akan ada masuk kapal impor asal Batu Pahat yang diduga memuat barang larangan dan pembatasan dengan rencana bongkar di Pelabuhan Sungai Melai.
“Atas informasi tersebut, Tim Gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan muatan berupa ballpress telah dibongkar dan berada di atas pelabuhan,” cakapnya lagi.
Kendati berhasil mengamankan barang seludupan, Kepala Bea Cukai Bengkalis menuturkan pihaknya tidak meringkus pelaku. ABK dan nahkoda kapal berhasil melarikan diri.
“Tim memerintahkan kapal tersebut untuk berhenti, namun sebelum tim sampai ke KM. Rico Jaya, ABK melarikan diri lompat ke Sungai dan kabur ke dalam hutan,” pungkasnya sembari menyampaikan barang bukti dibawa ke Bengkalis untuk proses lanjutan.
**red/rul