Beranda Nasional Waduh…. Target Setoran Dividen BUMN Anjlok 46 Persen pada 2021

Waduh…. Target Setoran Dividen BUMN Anjlok 46 Persen pada 2021

3
BERBAGI

Jakarta, Newsoke.Net- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari dividen yang diberikan oleh para BUMN hanya akan mencapai Rp26,1 triliun pada 2021. Sumbangan itu anjlok 46,73 persen dari target sumbangan dividen perusahaan pelat merah ke negara mencapai Rp49 triliun pada 2020.

“Ini jatuh turun dari tahun-tahun sebelumnya. 2019 bahkan mencapai Rp80,9 triliun karena adanya sumbangan dari BI,” ungkap Sri Mulyani saat konferensi pers virtual RAPBN 2021. Menurut Ani, sapaan akrabnya, sumbangan dividen para perusahaan negara rata-rata bisa berkisar Rp50 triliun. Namun, tidak begitu pada tahun depan.

Hal ini tak lepas dari dampak tekanan ekonomi di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Sebab, tekanan ekonomi saat ini turut mempengaruhi aktivitas dan kinerja dari perusahaan negara. Berdasarkan sektor, sumbangan dividen dari BUMN perbankan diperkira mencapai RP11,9 triliun. Sisanya sekitar Rp14,2 triliun dari BUMN non-bank.

Lebih lanjut, pemerintah menyiapkan beberapa langkah untuk menjaga kinerja BUMN pada 2021. Pertama, menjaga profitabilitas dan likuiditas perusahaan dengan mempertimbang tingkat laba, kemampuan pendanaan, dan solvabilitas.

Sementara untuk tahun ini, Menteri BUMN Erick Thohir yang semula ingin sumbangan dividen kepada negara meningkat dua kali lipat dari target, kini memperkirakan hal yang sebaliknya. Ia sempat meramal target dividen BUMN hanya akan mencapai Rp12,25 triliun atau 25 persen dari target tahun ini.

Sebab, ia mencatat dampak pandemi corona sudah menggerus kinerja 90 persen dari total BUMN yang mencapai 107 perusahaan. Proyeksinya, hanya 10 persen BUMN yang mampu menjaga kinerja keuangan di tengah pandemi.

“90 persen bisnis di BUMN terdampak akibat virus corona, hanya 10 persen (yang bertahan),” ujar Erick, beberapa waktu lalu. Bahkan menurutnya, setoran dividen kepada negara baru bisa normal mulai 2022 mendatang. Pemulihan yang diberlakukan di BUMN butuh waktu dua tahun untuk mulai kembali titik normal.

**red/rul

Print Friendly, PDF & Email