Jakarta, Newsoke.Net- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Riau segera menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) akhir bulan Agustus 2020 atau selambat-lambatnya setelah pendaftaran pilkada pada awal bulan September 2020.
Demikian diungkapkan Wasekjen DPP PAN, Irvan Herman kepada GoNews.co, Kamis (13/8/20) di Jakarta. “Berdasar surat keputusan DPP ditandatangani Ketua Umum Pak Zulkifli Hasan dan Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno, maka Muswil DPW PAN Riau itu tetap harus digelar akhir Agustus 2020 atau awal Septembr 2020,’ ujarnya.
Menurutnya, SK Kepengurusan Sementara DPW PAN Riau juga akan berakhir pada akhir bulan Agustus 2020. “Untuk itu, DPW PAN Riau tetap harus mempersiapkan Muswil sesuai arahan surat tersebut. Surat kepengurusan bisa saja diperpanjang atau bisa juga diganti dengan PLT dari DPP PAN,” tandasnya.
Dalam pelaksanaan Musyawarah Wilayah DPW PAN Riau kata Irvan, tetap akan mengedepankan musyawarah mufakat dan hanya 4 formatur yang akan diusulkan. “Jadi tidak akan ada pertarungan bebas yang bisa menyebab perpecahan antar kader. Lebih baik kita menyimpan energi untuk Pemilu 2024 yang akan datang,” ujarnya yang dilansir GoRiau.com.
Irvan yang juga putera mantan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah itu, secara tegas membeberkan isi surat DPP PAN, untuk halnya Perpanjangan Masa Bakti Kepengurusan DPW PAN, serta langkah Pelaksanaan Muswil dari DPW PAN. Hal ini termasuk di Provinsi Riau.
Berikut adalah Surat Perpanjangan Masa Bakti Kepengurusan DPW PAN dan Pelaksanaan Muswil dari DPW PAN:
Kepada Yth:
DPW PAN seluruh Indonesia
di Tempat
Assalamualaikum Wr,Wb.
Merujuk anggaran rumah tangga PAN hasil Kongres V PAN Tahun 2020 di Kota Kendari, Bab XIX pasal 75 ayat 6 dinyatakan bahwa Dewan Pimpinan Partai pada setiap jenjang kepengurusan harus melaksanakan Muswil, Musda, Muscab dan Musyawarah Ranting sebagai tindak lanjut dari Kongres selambat-lambatnya 31 maret 2021 dan ayat 7 dinyatakan kepengurusan yang belum berakhir pada akhir tahun 2020 tetap dinyatakan berakhir setelah dilaksanakannya musyawarah sebagaiamana dimaksud pada ayat 6.
Serta memperhatikan peraturan partai No 3 Tahun 2020 tentang Permusyawaratan tingkat Wilayah, daerah, cabang dan ranting PAB Bab V pasal 9 dinyatakan bahwaMuswil diselenggarakan setelah kongres selambat -lambatnya pada Juli 2020.
Sehubungan dengan danya sebagian DPW PAN yang telah habis masa bakti kepengurusan periode 2015-2020 dan belum melaksanakan muswil, maka untuk menghindari adanya kekosongan DPP PAN memutuskan sebagai berikut:
- Memperpanjang masa bakti kepengurusan DPW PAN periode 2015-2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.
Mengnstruksikan kepada DPW segera melaksanakan Muswil sebelum batas akhir penyelenggaraan muswil berakhir 31 Agustus 2020.
Wassalamu’alaikum Wr,Wb.
**red/rul