Beranda Hukrim Dugaan Korupsi Hotel Kuansing, Anggota DPRD Riau Sukarmis Diperiksa Kejaksaan

Dugaan Korupsi Hotel Kuansing, Anggota DPRD Riau Sukarmis Diperiksa Kejaksaan

23
BERBAGI

Kuansing, Newsoke.Net- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing memeriksa mantan bupati Kuansing Sukarmis. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan (khusus moubiler) Hotel Kuansing.

Pemeriksaan sendiri dilakukan pada Kamis (13/8/20). Namun karena pemeriksaan belum tuntas, dilanjutkan lagi hari ini, Jumat (14/8/20).

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH membenarkan pemeriksaan bupati Kuansing dua periode ini. Begitu juga pemeriksaan yang akan dilakukan hari ini, Jumat.

Dikatakannya, Sukarmis diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus ini. “Status pak Sukarmis saat ini masih sebagai saksi,” katanya, dilansir tribunpekanbaru.com

Namun Hadiman tidak mau membeberkan alasan pemanggilan Sukarmis dalam kasus ini. Namun ia dipanggil kapasitas sebagai mantan bupati.

Sukarmis sendiri menjabat bupati Kuansing untuk periode 2006 – 2011 dan 2011 – 2016.

Di akhir periodenya, Sukarmis membangun tiga pilar bangunan yakni Pasar Modern, Hotel Kuansing dan gedung Universitas Islam Kuansing. Hanya pasar modern yang beroperasi saat ini walau tidak maksimal.

Kasus dugaan korupsi ini sendiri belum ada tersangkanya. Begitu juga kerugian negera sedang dihitung oleh Akuntan Negera. Kasus dugaan korupsi ini sendiri diumumkan naik ke tahap penyidikan pada 20 Juli lalu.

Kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing dalam hal ini pengadaan moubiler, anggarannya sebesar Rp 13.100.250.800 yang bersumber dari APBD Kuansing 2015.

Anggaran kegiatan ini berada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (yang saat ini dilebur ke dalam Dinas PUPR dan Dinas Perkim).

Pihak ketiga dalam kegiatan ini yakni PT Betania Prima. Pagu anggaran kegiatan ini dalam kontrak Rp 12,5 M lebih. Namun realisasinya hanya 44,501 persen dengan nilai total Rp 5.263.454.700.

Sebab dalam perjalanannya, pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dengan alasan barang-barang yang dibeli tidak sesuai atau sesuai tapi tidak sampai.

Dalam temuan BPK, pihak rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan Rp 352 juta lebih. Denda ini pun sudah dibayar tahun 2018.

“Sampai hari ini, tidak ada putus kontrak. Namun dendanya tetap dibayar. Harusnya putus kontrak, hitung denda. Pihak ketiga harus diberi sanksi,” kata Hadiman kala itu.

PPK kegiatan ini juga tidak melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga berbentuk Bank Garansi pada Bank Riau Kepri senilai Rp 629.671.400 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Kuansing.

Selain itu, sejak awal tidak ada dibentuk tim panitia penerima hasil pekerjaan. Hotel pun sampai saat ini belum difungsikan.

**red/rul

Print Friendly, PDF & Email