Jakarta, Newsoke.Net- Partai Politik (Parpol) dituntut komitmenya melarang para calonnya memanfaatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meraup suara di Pilkada 9 Desember 2020. Netralitas ASN telah menjadi kesepakatan antara Komisi II, Kemendagri, DKPP, KPU, serta Bawaslu,
Demikian yang ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, kepada wartawan. Ia menyebut bahwa, sikap komitmen dari Parpol juga telah menjadi kesepakatan.
“Kami harap ini Pilkada 2020, komitmen seluruh Parpol, komitmen para calon ini untuk tidak menggerakkan ASN didalam Pilkada,” kata Tjahjo pada saat Webinar Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020, di Jakarta, Senin (10/8/20) yang dilansir detik.com.
Tjahjo menegaskan tuntutan atas komitmen kesepakatan bersama antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Terkait menjaga netralitas ASN di Pilkada, menjadi penting untuk dikomentmeni oleh Parpol.
“Ini menjadi tuntutan karena sudah disepakati bersama, sehingga komitmen Parpol sangat penting,” jelasnya.
**red/rul