Beranda Riau Pemprov Riau akan Buat Perda Terkait Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemprov Riau akan Buat Perda Terkait Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

6
BERBAGI

Pekanbaru, Newsoke.Net- Gubernur Riau Syamsuar, menyebutkan, Pemprov akan membuat suatu Peraturan Daerah (Perda) terkait sanksi denda Rp250 ribu sebagai upaya pengetatanya penerapan protokol kesehatan Covid-19. Kegunaan itu sebagai payung hukum kebijakan hal pemberian sanksi kepada masyarakat.

“Terkait sanksi Rp250 ribu terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Tadi ada masukan dari pak Kapolda Riau terhadap kebijakan yang dibuat DKI Jakarta, itu Ombusdman telah memberi teguran ke pemerintah DKI Jakarta agar dapat menggunakan Perda,” kata Syamsuar kepada wartawan.

Hal itu disampaikan dia, usai melakukan rapat percepatan penanganan Covid-19 dengan kabupaten/kota secara virtual.
Gubri mengaku dari masing-masing kabupaten/kota telah menyepakati akan membuat Perda. Karena itu, Pemprov Riau juga akan segeta mengajukan Ranperda ke DPRD Riau.

“Mudah-mudahan dalam waktu tidak begitu lama kami sudah bisa mengajukan rancangan itu, agar bisa segera dipersiapkan Perdanya. Karena Perda ini merupakan kewajiban yang harus kita buat. Perda itu nantinya berlaku untuk 12 kabupaten/kota se-Riau termasuk soal sanksinya,” jelasnya.

Disamping itu, dalam rapat tersebut Gubri mengaku telah memberi petunjuk kepada tujuh daerah yang belakangan kasus Covid-19 mealami peningkatan, yakni Kampar, Pelalawan, Sial, Rohil, Kuansing, Bengkalis dan Pekanbaru.

“Tadi kita ada minta daerah melakukan langkah bagaimana menerapkan disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, jaga jarak. Sekaligus harapan kami mereka dapat meningkatkan pemeriksaan swab terhadap kasus-kasus sebelumnya. Dan ini memang sudah dilakukan, tapi kita harap mereka konsisten melakukan upaya-upaya tersebut,” ujarnya.

**red/rul

Print Friendly, PDF & Email