Jakarta, Newsoke.Net – Pemerintah bekerja sama dengan pihak lain terkait mempecepat ketersediaan vaksin Covid di Indonesia. Wakil Presiden (Wapres) Makruf Amin harapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mulai menyiapkan fatwa tentang vaksin Covid-19.
“Kita juga berdoa semoga upaya pemerintah dalam menyegerakan tersedianya vaksin dapat terwujud dan dalam kaitan ini kita harapkan MUI perlu mempersiapkan fatwanya,” ujarnya saat
menjadi pembicara kunci pada webinar tentang Peranan Fatwa MUI pada Masa Pandemi Covid-19 dan Dampak Hukumnya, yang digelar Universitas al-Azhar Indonesia, Rabu (5/8/20).
Wapres menilai, fatwa di masa pandemi Covid-19 memiliki peranan penting untuk memberikan jawaban atas permasalahan yang terjadi dari perspektif hukum Islam. Ia mengatakan, fatwa dapat memberikan bimbingan dan tuntunan bagi umat untuk melakukan penanggulangan dan mengatasi dampak pandemi Covid-19. Ia menilai, fatwa semestinya orientasi pada kemaslahatan dan tidak menyulitkan.
Makruf mengatakan, ketentuan agama yang berlaku pada saat kondisi tidak normal, berbeda dengan ketentuan agama pada saat normal. “Karena itu, para ulama di hampir semua negara, terutama yang berpenduduk muslim, merasa perlu untuk menetapkan fatwa baru yang sesuai dengan kondisi darurat atau fatwa pandemi yang berbeda dengan fatwa yang berlaku untuk kondisi normal,” ujarnya dilansir Republika.id
Ketua Umum MUI Pusat nonaktif itu pun memastikan fatwa yang dibuat saat pandemi Covid-19 mempunyai pijakan dalil yang sangat kuat. Untuk itu, fatwa baru berorientasi pada prinsip meringankan, namun tetap dalam koridor yang dibolehkan oleh ajaran islam dan tidak diorientasikan untuk mencari-cari kemudahan dan tidak mencari-cari keringanan-keringanan saja.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Sukoso menilai vaksin Covid-19 tidak perlu terlebih dulu dilakukan sertifikasi halal. Menurutnya, pandemi merupakan kondisi darurat, sehingga vaksin bisa langsung digunakan tanpa terlebih dulu disertifikasi halal.
“Proses untuk mendapatkan kehalalan produknya kan prosesnya harus diaudit. Audit itu butuh waktu. Tetapi menolong kan harus secepatnya. Jadi ya monggo saja digunakan dulu (vaksinnya). Kan sekarang ini nyawa manusia harus diselamatkan (karena) kondisinya emergency sekali,” tuturnya.
Sukoso menambahkan, kondisi darurat seperti saat ini mengharuskan untuk cepat bergerak agar pandemi Covid-19 bisa segera berakhir. Dalam kondisi darurat, lanjut Sukoso, apapun tentu boleh digunakan. Dia mengibaratkan seseorang yang sedang berada di sebuah tempat yang tidak ada makanan kecuali babi.
“Taruhlah begitu ya, kita kan enggak boleh mati konyol. Maka yang ada di situ ya boleh dimanfaatkan,” tegasnya. Sukoso melanjutkan, proses sertifikasi halal bisa dilakukan sambil berjalannya penggunaan vaksin Covid-19 di tengah masyarakat. Apalagi, hal lain yang membuat keadaan sekarang disebut darurat yaitu bila tidak ada lagi bahan kecuali yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin.
Sedangkan pihak Menteri BUMN Erick Thohir yang juga Ketua Pelaksana Tim Penanganan Pandemi Virus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) memberikan kepastian dan keyakinan bahwa vaksin Covid-19 yang tengah diproduksi PT Bio Farma dibuat dari bahan baku halal.
“Insya Allah bahan baku halal digunakan untuk vaksin Covid-19 karena Bio Farma sudah menjadi salah satu pusat produksi vaksin halal dunia,” ujar Erick. Ia menyebut banyak negara-negara Timur Tengah yang sudah lama menjadi konsumen vaksin dari Bio Farma. Bahkan, 75 persen vaksin polio yang tersebar di seluruh dunia diklaim produksi Bio Farma.
Erick mengatakan sertifikasi halal untuk vaksin virus korona nantinya akan diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun bahan bakunya dan produksi sudah siap. Oleh karena itu, katanya, meminta masyarakat tak perlu cemas dengan kualitas vaksin virus korona yang pasti akan didistribusikan di seluruh Indonesia.
Menurut rencana, Bio Farma akan berekspansi pada Desember 2020 mendatang dengan menambah gedung produksi vaksin baru dengan kapasitas 150 juta pertahun untuk mendukung kemampuan sekarang yang mencapai 100 juta vaksin pertahun. “Dengan total kapasitas 250 juta, tahun depan ketika kami memproduksi vaksin, Insya Allah jumlahnya cukup, tapi kembali lagi, vaksinnya dulu yang perlu diuji klinis,” tegas Erick.
Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim mengaku, LPPOM MUI, Kementerian Agama, Bio Farma, dan Komisi Fatwa MUI telah membentuk tim pengkajian vaksin Covid-19. Lukmanul tegaskan, saat ini Bio Farma tengah melakukan uji klinis tahap ketiga sebelum memulai proses produksi.
“Januari 2021 saya harap kita sudah bisa laporkan hasil kajian dan penelitiannya, dan bisa langsung difatwakan di komisi fatwa MUI,” ujar Lukmanul. Ia menegaskan ada dua kemungkinan yang dapat terjadi setelah vaksin Covid-19 berhasil diproduksi. Kalau hasilnya halal sudah pasti aman untuk umat Muslim, tapi kalau tidak halal akan didiskusikan lagi kelanjutannya.
Namun dia mengingatkan bahwa Covid-19 merupakan wabah yang telah menelan ribuan bahkan jutaan korban. Adapun status kehalalan vaksin, kata Lukmanul, akan ditinjau berdasarkan tujuan syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, harta, keturunan dan pikiran.
“Bukan berarti kita mengabaikan agama, kita akan tetap mencari cara untuk bisa memproduksi vaksin halal. Nah, ini jika vaksinnya tidak halal, tapi kalau sudah dapat yang halal ya alhamdulillah,” tegasnya.
**red/rul