Beranda Pekanbaru Tak Pakai Masker, Pemko Pekanbaru Berlakukan Denda Rp1 Juta Mulai 6 Agustus...

Tak Pakai Masker, Pemko Pekanbaru Berlakukan Denda Rp1 Juta Mulai 6 Agustus 2020

3
BERBAGI

Pekanbaru, Newsoke.Net- Terhitung mulai pekan ini, Kamis 6 Agustus 2020. Pemerintah Kota Pekanbaru akan mulai berlakukan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Inspektur Inspektorat Pekanbaru, Syamsuwir usai memimpin rapat teknis persiapan penegakan hukum Perwako Nomor 130 tahun 2020 mengatakan, pihaknya menargetkan pemberlakukan sanksi adminstrasi pelanggaran protokol kesehatan akan diberlakukan Kamis atau Jumat pekan ini.

“Kita targetkan, Kamis atau Jumat ini sudah dilakukan penindakan di lapangan,” kata Syamsuwir di ruang rapat lantai dua komplek MPP, Selasa (4/8/20). Pemerintah Kota Pekanbaru, lanjut dia, tengah mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan Perwako tersebut.

**red/rul

Print Friendly, PDF & Email