Jakarta, Newsoke.Net- Kabar buruk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni kalau maju dipertarungan untuk Kepala Daerah atau di Pilkada. Maka itu, dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu tertuang Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS/ASN.
Demikian disampaikan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Haryomo Dwi Putranto ini, keterangan tertulisnya kepada wartawan Rabu. Dia mengatakan, dalam No 17 Tahun 2020 itu sangat jelas aturan-aturanya.
“PP No 17 Tahun 2020, itu sangat jelas aturan-aturanya. Yaitu mewajibkan para ASN mencalonkan diri sebagai peserta atau calon kepala daerah/wakil kepala di Pilkada serentak 2020 untuk segera mengundurkan diri, jika tidak maka akan diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Haryomo.
Aturan itu dijelaskan Haryomo, sangat berbeda sekali akan aturan yang lama memberikan pemberhentianya dengan hormat, kepada ASN/PNS mencalonkan diri sebagai peserta atau calon kepala daerah di Pilkada.
“Jadi sikapnya pada aturan baru ini tegas, jika ingin maju sebagai calon kepala daerah. Itu jelas, ya silahkan mengundurkan diri dulu dari profesi sebagai ASN. Jika tidak, maka akan diberhentikan secara tidak hormat,” jelasnya dilansir cnnindonesia.com.
Sementara terkait ketegasan pemberhetian tidak hormat itu, para ASN/PNS yang diberi sanksi pemberhentian tidak hormat. Dipastikan tidak akan menerima hal nya lagi selayaknya pensiunan ASN/PNS.
**red/dai