Pekanbaru, Newsoke.Net- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau, Zulfadli, Rabu (29/7/20). Ini dimintai keterangan terkait dugaan suap proses pengajuan dari revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau tahun 2014.
“Ya. Kadisbun Riau Zulfadli ada dimintai keterangan untuk tersangka yaitu Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma. Diperiksa sebagai saksi tersangka SUD,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, yang dilansir cakaplah.com.
Ali mengatakan, bahwa Zulfadli datang memenuhi panggilan penyidik. Dimana, pemeriksaan dilakukanya Penyidik dari KPK, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta. Kedatangan Kadisbun Riau ini sambungnya, patut diapresiasi. Karena, dimintai keterangannya terkait dugaanya suap proses pengajuan dari revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau tahun 2014.
Untuk diketahui beberapa hari lalu, KPK juga ada memanggil Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani. Bahwa ia juga memberikan keterangannya untuk tersangka Surya Darmadi. Pemanggilan ini terangnya, dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi yaitu pada hari Senin (27/7/20) di Jakarta.
“Ya, baru saja saya dimintai keterangan terkait kasus mantan Gubernur Riau, alih fungsi lahan tahun 2014. Saya hanya sebagai saksi saja, terkait alih fungsi lahan. Kan ada tersangkanya owner Duta Palma,” ujar Elly ketika itu.
Dalam perkara ini, kalau Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. Selain itu, KPK juga menetapkan PT Palma Satu ini sebagai tersangka korporasi ikut terlibat dalam kasus ini.
Perkara ini yang bermula ketika mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan dengan menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.
Dalam surat itu, Zulkifli juga membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan belum terakomodir melalui Pemda. Annas pun pada saat itu memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.
Kemudian, Suheri Terta ini mengirimkan surat kepada Annas untuk meakomodir perizinan lahannya perkebunan milik PT Duta Palma Group yang diantaranya ada untuk lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, serta PT Banyu Bening dan PT Seberida Subur berada di daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
Annas Maamun pun kemudian meminta kepada anak buahnya agar permohonan tersebut dibantu, dengan cara membuat disposisi yang isinya itu memerintahkan Wagub Riau (Wagubri) untuk melakukan rapat bersama. Kemudian, itu terjadilah pertemuan yakni antara dua tersangka dengan Gulat Medali Emas Manurung untuk membahas permintaan PT Duta Palma Group.
Surya Darmadi disinyalir menjanjikan fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas Maamun lewat Gulat Medali Emas Manurung agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.
Diketahui bahwa Surya Darmadi sendiri merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Sementara itu, Suheri Terta ini adalah Komisaris PT Darmex Agro sekaligus kepercayaannya dari Surya Darmadi. Didalam perkara ini, Surya Darma dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undanfg-undang (UU) Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau yang kedua, pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
**red/rul