Beranda Hukrim Arogan, PT Capella Medan Soekarno-Hatta Pecat Karyawan Sepihak

Arogan, PT Capella Medan Soekarno-Hatta Pecat Karyawan Sepihak

12
BERBAGI

Pekanbaru, Newsoke.Net- Aeric Lizer Situmorang warga Jalan Tengku Bey, di Kelurahan Simpang Tiga, Kota Pekanbaru, yang bekerja di PT Capella Medan di Jalan Soekarno-Hatta. Yakni sebagai salesman terpaksa kehilangan pekerjaan.

Pekerjaan yang sudah digelutinya sejak 2014 tersebut terpaksa dilepaskan atas di PHK pihak perusahaan dibulan Maret 2020, tanpa ada jasa yang diterima. Hal itu, karena tindakan yang semena-mena pihak perusahaan. Makanya, dilaporkan ke Disnaker Kota Pekanbaru, tanggal 14 April 2020.

Awal kejadianya, menurut Aeric, tanggal 11 Maret 2020 dirinya, ada terima surat dari personalia kantor pusat PT Capella Medan dan memberitahu bahwa dirinya dimutasi ke PT Capella Medan – Banda Aceh dengan alasanya promosi jabatan sebagai Kordinator Salesman.

”Saya terima surat pemberitahuan. Yang isinya bahwa saya dimutasi ke Banda Aceh. Surat mutasi tanggal 4 Maret 2020, dan  saya terima pada tanggal 11 Maret 2020 saat saya di kantor Capella. Saya ini heran tidak ada pemberitahuan dan perundingan sebelumnya. Dalam surat itu mengharuskan saya pindah dan mulai masuk kantor di Capella Aceh tanggal 23 Maret 2020,” jelas Aeric.

Selain dadakan, gaji ditawarkan juga tidak sesuai dengan kenaikan jabatan yang diterimanya. Memang ujar Aeric,
jabatan naik sebagai kodinator salesman tetapi gajinya tidak sesuai. Masak gaji saya hanya bertambah sekitar Rp500 ribu dari gaji saya yang standar UMR sebagai Salesman dari gaji sebagai Kordinator Salesman.

Lanjutnya, segala biaya untuk perpindahan tugas, dan keluarga serta anak-anaknya juga tidak diperhitungkan perusahaan tersebut. “Biaya-biaya untuk perpindahan tersebut juga tidak ada diberi perusahaan, sedangkan memindahkan keluarga serta sekolah anak-anak itu butuh biaya,” pungkasnya dilansir wahanaindonews.com.

Tidak terima dimutasi dengan alasan promosi, kemudian dirinya menyurati Personalia PT Capella, dengan alasan prestasinya sedang menurun dan orang tuanya sedang sakit stroke, dan dirinya satu-satunya harapan orang tuanya yang harus merawatnya.

Namun sayang, alasan itu sepertinya tidak berharga sama sekali dan digubris PT Capella Medan. Pihak PT tetap memaksa mutasi promosi jabatan yang tidak mendasar itu.

Anehnya, ujar Aeric lagi, disaat proses mutasi dan promosi jabatan ke PT CM Banda Aceh itu masih di perdebatkan. Pihak PT CM Banda Aceh justru menerbitkan Surat Panggilan I tertanggal 24 Maret 2020, dan Surat Panggilan II tertanggal 27 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Kacab PT CM Banda Aceh,  serta Surat Mengundurkan Diri Secara Sepihak tertanggal 30 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Subroto Kepala HRD PT CM Medan.

Ketika masalah proses mutasi dan promosi jabatan serta pemecatan Aeric Lizer Situmorang ini dikonfirmasi ke pihak PT Capella Medan, Jimmy Chandra selaku Pimpinan wilayah atau Head Regional PT Capella Medan di Riau melalui WA,  Selasa (21/07/2020), meski pesan tersebut dibaca. Jimmy enggan untuk menanggapinya. Bahkan ketika topik tersebut dikonfirmasi ulang, lengkap dengan kronologis kejadian pemecatan, Rabu (22/7/20), hingga berita ini tayang. belum ada tanggapan sama sekali.

**red/rul

Print Friendly, PDF & Email