Pekanbaru, Newsoke.Net- Beredar pesan berantai, kalau masyarakat Riau tidak memakai masker, maka ini dikena sanksi denda. Tapi pesan itu belum ada diterapkannya Pemerintah Provinsi Riau sampai saat ini. Sebab hingga kini tidak ada instruksi ataupun Pergub.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Percepatan penanganan Gugus Tugas Covid-19 Riau, Syahrial Abdi, terkait beredarnya pesan berantai (broadcast) melalui whatsapp ke masyarakat Riau. Dalam pesan itu warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan ditilang dan denda sebesar Rp100-Rp150 ribu.
Syahrial Abdi mengatakan, pesan tersebut berasal dari Provinsi Jawa Barat dengan nama PIKOBAR. Singkatan dari pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat. PIKOBAR adalah sebuah sistem yang dikembangkan Pemprov Jawa Barat untuk mengelola data kependudukan terkait penanganan pandemi Covid-19.
“Terkait sanksi tilang tidak memakai masker bagi masyarakat itu PIKOBAR, dari Jabar. Dan memang di Jabar ada tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak memakai masker. Tapi berita sanksi tilang PIKOBAR itu, juga telah dinyatakan hoax, karena menyebar juga ke daerah lain,” jelas Syahrial Abdi.
Dijelaskan Syahrial Abdi, untuk Provinsi Riau sendiri, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi agar penanganan Covid-19 lebih ditingkatkan lagi, termasuk di seluruh Indonesia. Dalam instruksi Presiden mewajibkan pemakaian masker kepada masyarakat. Dan Presiden mengarahkan kepada daerah untuk menerapkan sanksi seperti yang telah dilakukan oleh DKI dan Jabar.
“Memang ada dalam intsruksi Presiden agar keluar sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan. Dan Presiden mencontohkan Jawa Barat, yang telah mewajibkan memakai masker dan pelanggar diberi sanksi,” kata Syahrial.
Katanya, kalau di Riau, Gubernur juga mendorong kepada kepala daerah untu menerapkan Perbup atau Perwako. Dan Pemko Pekanbaru memang sudah ada Perwako tapi belum ada penegasan sanksi. Memang harus diberi sanksi untuk memberikan kesadaran masyarakat untuk memakai masker, jaga jarak, dan menjalankan protokol kesehatan.
Mantan Pj Bupati Kampar ini menyebut, pesan berantai PIKOBAR tersebut milik Jabar bukan Riau dan belum berlaku di Riau adanya sanksi denda sampai ratusan Ribu tersebut. “Kalaupun ada, tentu ada aturan yang mengaturnya, denda itu kemana akan dimasukkan, apakah ke PAD, atau kemana. Tapi yang jelas Riau belum menerapkan,” katanya.
**red/dai