Pekanbaru, Newsoke.Net- Disaat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru untuk tahun 2020 ini ada dibebani target retribusi parkir sebesar Rp11 miliar. Tapi hingga kini, belum mampu mencapai 50 persen.
Demikian disampaikanya Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso dihubung wartawan, Rabu (15/7/20). Hal ini diakuinya, belum mencapai 50 persen sebagaimana telah ditetapkan besaran dari restribusi parkir. Ini dikarena terdampak Covid-19.
“Hingga pertengahanya tahun, instansi belum mampu mencapai separuh atau 50 persen dari target ditetapkan. Disaat ini, hanya tinggal sekitar lima bulan lagi tutup buku. Ini karena akibat terdampak kondisi Covid-19,” ungkap Yuliarso.
Dia menyebutkan, pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum terkena dampak pandemi Covid-19. Sehingga, kondisi itu membuat masyarakat tidak beraktivitas di pusat keramaian. Artinya, kendaraan parkir tidak banyak disaat pandemi.
“Pandemi ini menyebabkan pendapatan anjlok. Sebab kondisi sangat signifikan, tidak bisa sama dengan kondisi normal,” jelasnya. Namun, kedepannya pengelola perparkiran dari retribusi ini jadi layanan jasa perpakiran,” sebutnya Yuliarso.
Dikatakanya, ini perubahan pengelolaan parkir untuk mencegah kebocoran serta pendapatan dari sektor parkir. Semua ini ingin optimalkan pendapatan dari sektor parkir tepi jalan umum. Sehingga, dapat terealisasi restibusi yang ditetapkan.
**red/rul