Pekanbaru, Newsome.Net- Menyikapi laporan masyarakat Kuansing, beberapa waktu lalu ke DPRD Provinsi Riau. Yakni, keluhan masyarakat adat desa Sibrakun terhadap PT Duta Palma. Maka ini mulai ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD Riau dengan melakukan hearing para pihak.
Pantauan lapangan, hearing bertempat di ruang Medium DPRD ini berlangsung hari Senin (13/7/20). Rapat itu dipimpin Ketua Komisi II Robin P Hutagalung dan Muhammad Arpah, Marwan Yohanis, Ali Rahmad Harahap, serta Suyadi. Tampak juga Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Riau beserta jajaran.
Sementara dari Kuansing, tampak hadir langsung Bupati Mursini bersama pihak instansi terkait, IKKS Provinsi Riau, dan tokoh masyarakat adat desa Sibrakun di Kuansing. Namun, pihaknya perusahaan yakni PT Duta Palma yang beroperasi di daerah Kuansing tidak ada hadir dengan tanpa kejelasan. Sehingganya membuat rencana hearing ini ditunda.
Penundaan ini sesuai disampaikan oleh
Robin P Hutagalung, setelah mendapat kabar bahwa pihak PT Duta Palma Grup tidak hadir. “Sebenarnya ada banyak hal ataupun persoalan, yang dipertanyakan dalam rapat tersebut. Namun brengsek, itu dari manajemen PT Duta Palma tidak hadir dengan tanpa memberi konfirmasi kehadiran rapat,” sebutnya.
Dijelaskan oleh Politisi PDI- Perjuangan ini, dengan tidak hadirnya pihak PT Duta Palma tersebut pada hearing, tentu bisa menjadi catatan pemanggilan paksa jika tidak hadir dipanggilan berikutnya. Yang dilakukan PT Duta Palma tersebut, tidak menghargai lembaga DPRD Riau, begitu juga pihak pemerintah. Makanya, segera dijadwalkan ulang hearing.
“Hearing lanjutan, kita segera layangkan surat panggilan kedua. Terhitung 10 hari kedepan, jika PT Duta Palma tidak hadir juga, maka pihaknya llakukan panggilan paksa. Karena kita mau selesaikan hal-hal atau masalah konflik perusahaan itu dengan masyarakat. Supaya nantinya ini
aman berusaha di Riau, dan masyarakat bisa sejahtera,” ujar Robin.
Diketahui sebelumnya, dalam paripurna beberapa waktu lalu, Anggota Komisi II DPRD Riau Marwan Yohanes sampaikan kepada Gubenur Syamsuar yang disaat itu diwakilkan Sekdaprov. Yakni tentang adanya konflik lahan didaerah Kuansing melalui pembentangan spanduk. Salah satu tujuan itu, menyampaikan aspirasi masyarakat di Kuansing.
Spanduk tersebut dibentangkan depan peserta dihadapan seluruh hadiri rapat paripurna yang dipimpin oleh pimpinan sidang, Wakil Ketua DPRD Riau, H Zukri Misran. Aspirasi itu sesuai laporan dari masyarakat Adat Kenegerian Siberakun, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing yang berkonflik dengan PT Duta Palma hingga kini tidak tuntas.
**red/dai