Pekanbaru, Newsoke.Net- PT Duta Palma Grup dituding ingkari perjanjian 22 tahun yang lalu, maka ini dilaporkan pada DPRD Riau. Yang berlanjut panggil hearing, Senin (13/7/20). Namun pihak PT Duta Palma tidak hadir.
Namun demikian, masyarakat adat dari Kuansing menyampaikan uneg-unegnya pada Ketua Komisi II DPRD Riau Robin P Hutagalung. PT Duta Palma Grup dinilai kangkangi (melanggar) perjanjian yakni antara perusahaan dengan masyarakat Adat Siberakun Kuansing, pasalnya PT Duta Palma tidak memenuhi perjanjian yang dibuat pada tahun 1998.
Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Kuansing, Muhjelan Anwar menjelaskan, pihaknya tidak pernah menyerah dalam membantu masyarakat dalam merebut haknya di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma.
Dikatakan Muhjelan, pihaknya baru mengetahui adanya perjanjian antara PT Duta Palma dengan masyarakat adat setelah dilakukan pertemuan pada tahun 2019 silam.
“Tahun 2019 itu diadakan pertemuan di kantor Camat, saya hadir diminta Kapolres. Kami baru tahu ada perjanjian tahun 1998, disana ada tiga item, salah satunya dalam bentuk bangunan dan ada juga rencana pembangunan kebun untuk masyarakat,” kata Muhjelan mewakil Bupati Kuansing, Mursini di ruang medium DPRD Riau, Senin.
Setelah itu, Pemda mengundang PT Duta Palma sebanyak dua kali yakni pada tanggal 13 November 2019. Saat itu, PT Duta Palma tidak hadir yang kemudian mereka baru hadir dalam panggilan kedua tepatnya tanggal 20 November.
“Masyarakat meminta ditunaikan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian tahun 1998 itu. Duta Palma bersedia membangun kebun, tapi harus diluar HGU. Nah ini yang membuat panjang persoalannya sampai hari ini,” ujar Muhjelan.
Terkait isu yang menyebut Pemda lemah dalam perjuangan masyarakat, Muhjelan membantah. Menurutnya, perusahaan selalu berlindung dibalik hukum ketika Pemda mengambil sikap tegas.
“Duta Palma bilang tidak ada kewenangan Pemda melarang aktivitas mereka diatas HGU yang legal di mata hukum. Yang bisa melarang hanya pengadilan saja,” tambahnya.
Dari sana lah Pemda kemudian mengajak masyarakat untuk menempuh jalur hukum. Yang jelas, Bupati Mursini sama sekali tidak pernah lepas tangan terhadap persoalan ini
“Bupati tidak pernah menyerah, tapi ketika upaya-upaya yang kita lakukan tidak berjumpa hasilnya. Mari kita siapkan dokumen kalau jalur hukum dipandang lebih baik,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang perwakilan masyarakat adat, Aci, menyampaikan hal yang serupa, PT Duta Palma sudah membuat perjanjian di tahun 1998 setelah memilih damai bersama masyarakat pada tahun 1997.
“Duta Palma janji bangunkan kebun, waktu itu ditandatangani orang penting, Pak Mursini (Bupati) pasti tahu itu. Tapi sampai hari ini janji itu belum juga diwujudkan, pembangunan kebun dilakukan tapi memakai dana kas desa, kalau kita gugat perdata Duta Palma pasti sudah kalah ini,” tegasnya.
Masyarakat adat Siberakun, sebutnya ni memang tak terlihat di peta, tapi jangan salah pihaknya membaca UU. Bahkan di tahun 1991, berdasarkan peta wilayah, tanah sudah habis, tapi belum juga ada penyelesaian. Maka ini berujung konflik berkepanjangan. Sebagian masyarakat tidak bisa mengontrol emosi, akhirnya mengambil sikap pelanggaran hukum. Sehingga ada aksi membakar alat berat milik PT Duta Palma.
“Sekarang ini ada lima orang yang dipenjara di tahanan Mapolres, terlepas dari salah atau tidak. Kalau sudah begini, kami bukan minta pengembalian tanah lagi, tapi kami minta Duta Palma angkat kaki dari negeri ini,” ulasnya.
**red/dai