Beranda Nasional Beredar Draf Bahwa Legislator Hasil Pileg 2019 Ini Cuma Sampai 2022

Beredar Draf Bahwa Legislator Hasil Pileg 2019 Ini Cuma Sampai 2022

2
BERBAGI

Bali, Newsoke.Net- Tanpa diawali bahkan sekadar rumor, tapi mendadak muncul selembar draf yang diduga RUU Pemilu yang baru untuk pemilu lokal. Ini bahkan rada kontroversial, karena akan memangkas masa jabatanya legislator (DPRD provinsi dan kabupaten/kota) itu hasil Pemilu 2019.

Pasalnya, diketahui seyogyanya Pemilu 2019 yang mestinya baru selesai pada 2024, tetapi dipangkas menjadi sampai 2022 alias hanya tiga tahun saja. Yakni, sebagaimana draf yang redaksi peroleh, jelas itu isinya tentang Bab II ketentuan peralihan.

Dipasal 1 menyebut, bahwa pemilu lokal pertama diselenggara tahun 2022, yang selanjutnya akan dilaksanakan tiap lima tahun sejak tahun 2026. Sementara itu Pemilu nasional dilaksanakan pertama pada tahun 2024, yang selanjutnya tiap lima tahun sekali.

Seorang sumber di DPRD Bali menyebut bahwa, ada legislator yang juga merupa pendatang baru, malah galau membaca draf itu. Meski pun tidak bisa dipastikan apakah draf itu resmi atau tidak. Namun urung dia khawatir tidak mungkin masa jabatan benar digunting menjadi hanya tiga tahun.

“Ada legislator yang merupa pendatang baru, malah galau membaca draf. Meski pun tidak bisa dipastikan apakah draf itu resmi atau tidak. Saat itu, legislator mengatakan, tumben menjadi anggota DPRD, masa jabatan dipotong di tengah jalan?” kisah sumber itu terkekeh.

Terkait isu ini Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, tegaskan bahwa draf itu hoaks belaka. Sebut dia, UU Pemilu menyatakan pemilu serentak dilaksanakan dalam periode lima tahun. Frasa lima tahun inilah yang tidak bisa diganggu gugat. Artinya bahwa Pemilu Serentak, baik pemilu nasional maupun lokal, dilaksanakan pada tahun 2024.

“Apakah kemudian dibagi dua dalam satu tahun yakni pemilu lokal dan pemilu nasional, tapi tetap lima tahun dari tahun 2019. Kecuali ada Perppu atau undang-undangnya direvisi DPR RI,” terang anggota BSPN PDIP itu, seperti dilansir merdeka.com.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Bali, IGK Kresna Budi dari Golkar secara santai menanggapi draf tersebut. Lebih lanjut dikatakan Plt Ketua DPD Partai Golkar Buleleng ini, dirinya tidak ambil pusing dengan isu draf yang beredar itu.
Karena, dirinya siap mengikuti apapun mekanisme kelak yang harus ditempuh dalam kontestasi legislatif.

Secara terpisah, dihubungi anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan, mengaku tidak tahu apakah draf itu benar atau tidak. Hanya, dia menilai itu seperti kajian akademik, yang biasanya dibuat kalangan perguruan tinggi. Menyimak isinya, John mendaku terkejut. “LSM dan pegiat pemilu juga kaget baca draf itu, karena mengubah tatanan administrasi birokrasi,” tuturnya.

Menurutnya, memang ada wacana agar pemilu nasional dan lokal dilaksanakan bukan pada hari yang sama meski nama Pemilu Serentak. Argumennya, banyak penyelenggara itu gugur dalam Pemilu Serentak 2019 lalu, diakibat beban kerja tinggi. Maka konsep serentak dimaknai tahapan bersamaan, tapi pemungutan suara beda waktu.

**red/dai

Print Friendly, PDF & Email