Beranda Nasional Fraksi di DPR Cuatkan Wacana Penurunan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Fraksi di DPR Cuatkan Wacana Penurunan Ambang Batas Pencalonan Presiden

1
BERBAGI

Jakarta, Newsoke.Net- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan bahwa mayoritas fraksi di Senayan ingin agar ambang batas presiden atau presidential threshold di Pemilu 2024 diturunkan dari 20 persen ke angka antara 10 hingga 15 persen kepemilikan kursi.

Presidential threshold adalah syarat kepemilikan kursi DPR bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung Capres dan Cawapres.

“Kita ingin agar presidensial threshold tersebut diturunkan dari 20 ke antara 10 sampai 15. Saya melihat kecenderungan fraksi-fraksi dalam soal presidensial threshold tersebut seperti itu,” kata Arwani dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (7/7/20).

Dia menerangkan bahwa ide penurunan ambang batas presiden tersebut merupakan sebuah pemikiran baru yang lahir dari pengalaman penyelenggaraan Pilpres 2019 silam.

Menurutnya, kondisi masyarakat yang terbelah karena Pilpres 2019 hanya menghadirkan dua pasangan calon presiden serta wakil presiden, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menjadi salah satu latar belakang lahirnya ide tersebut.

Selain itu, lanjut Arwani, pemikiran untuk menurunkan ambang batas presiden juga lahir untuk menghadirkan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang lebih banyak dibandingkan yang dihadirkan dalam dua pilpres terakhir.

“Potensi munculnya aspirasi yang berkembang, sehingga pada akhirnya kita tidak membuka seluas-luasnya tetapi setidaknya partisipasi masyarakat untuk bisa ikut kontestasi presiden itu tidak dalam ruang yang sempit,” tutur Wakil Ketua Umum PPP itu dilansir CNNIndonesia.com.

Diketahui, ambang batas presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang syarat partai atau gabungan partai yang boleh mengusung pasangan capres dan cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di level nasional.

Sejauh ini, terdapat sejumlah usulan terkait ambang batas presiden untuk Pemilu 2024 yang tengah disampaikan oleh seluruh partai politik yang berada di Senayan. Usulan angka itu beragam, mulai dari 5 persen, 10 persen, 15 persen, hingga yang ingin tetap 20 persen sebagaimana berlaku saat ini.

**red/dai

Print Friendly, PDF & Email