Beranda Pelalawan Konsesi PT Arara Abadi yang Terbakar Lahan Gambut, DPRD Pelalawan Minta Proses...

Konsesi PT Arara Abadi yang Terbakar Lahan Gambut, DPRD Pelalawan Minta Proses Hukum

4
BERBAGI

Pelalawan, Newsoke.Net- Anggota Komisi II DPRD Pelalawan, Baharudin SH mendorong aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam proses penegakkan hukum kepada korporasi atau pemilik lahan konsesi.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di areal konsesi PT Arara Abadi, yakni Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, menarik perhatian publik. Sehingga ia meminta aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas kepada perusahaan.

“Itukan areal gambut, semestinya dinl areal itu harus ada posko dan menara pantau disana,” ujar Baharudin, Selasa (7/7/20) dilansir goriau.com. Tambah dia, aeal konsesi PT Arara Abadi yang terbakar merupakan lahan gambut yang kedalaman diatas 4 meter.

Dikatakan dia, waktu meninjau lapangan saat terjadi karhutla tersebut, memang ada helikopter water bombing dan juga pemadam kebakaran. Tapi seharusnya ada antisipasi dari awal, seperti adanya posko menara pantau. Namun saat itu, tambahnya, itu tak ada.

Lebih lanjut dikatakan Politisi Golkar ini, hendaknya dari aparat penegak hukum (kepolisian) melakukan proses hukum yang seadil adilnya. “Biar ada efek jera, kita minta keadilan diealam penegekan proses hukum kasus karhutla PT Arara Abadi. Kita juga meminta KLHK turun menindaklanjuti,” katanya.

**red/dai

Print Friendly, PDF & Email