Pekanbaru, Newsoke.Net- Syahroni Tua kader Partai Demokrat ini, disebut-sebut akan jadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Noviwaldy Jusman di DPRD Riau. Yakni, sesuai data di KPU itu merupakan suara terbanyak ketiga di Dapil Pekanbaru.
Untuk diketahui, partai besutan mantan Presiden SBY ini untuk Dapil Pekanbaru, pada Pileg 2019, memperoleh dua kursi di DPRD Riau. Yakni, untuk Syahroni Tua terbanyak ketiga 6.954 suara. Dan, pada posisi kedua yaitu Almarhum Noviwaldi 17.132 suara, dan terbanyak pertama ini diraih Agung Nugroho sebanyak 27.527.
Hal itu sesuai berdasarkan penelusuran, rekapitulasi perolehan suara Pileg 2019. Dikarena saat ini, Noviwaldy Jusman itu wafat, maka posisinya sebagai anggota DPRD Riau ini mewakili masyarakat dari Kota Pekanbaru. Maka, hal demikian itu perlu segera diisi, untuk menyuarakanya keterwakilan masyarakat di Pekanbaru.
Sehubung dari data KPU tersebut, untuk jadi PAW Noviwaldy Jusman adalah dari suara terbanya, yakni namanya Syahroni Tua. Ketika dikonfirmasikan hal ini, pada Syahroni Tua soal dirinya itu jadi PAW di DPRD Riau. Ia mengatakan, kalau sesuai peroleh jumlahan suara yang terbanyak, benar demikian. Tapi, ini perlu bersabar.
“Insyaallah jatah kita, dan saat ini masih menunggu informasi kelanjutannya dari DPD. Tetapi, saat ini kan masih suasana duka bagi keluarga almarhum. Jadi, pak mohon maaf agar kita sabar dulu untuk membicarakan ini ya pak demi menjaga perasaan keluarga almarhum, yang saat ini berduka,” terang pemilik RS Sansani.
Diberitakan sebelumnya, atas wafatnya anggota DPRD Riau, Noviwaldi Jusman, dari Fraksi Demokrat untuk di Dapil Kota Pekanbaru. Tentu, partai diwakili segera persiap calonya PAW. Dikabarkan untuk pengganti itu, adalah Syahroni Tua. Hal itu, sesuai data rekapitulasi Pileg tahun 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Terkait kondisi ini dikonfirnasikan pada Ilham Yasir yang selaku Ketua KPU Riau ini mengatakan, sesuai aturan KPU No 6 tahun 2019. Jika ada calon berhalangan tetap, maka calon yang dibawah secara otomatis itu naik menduduki kursi yang ditinggalkan tersebut, sebagai PAW. Hal pengusulanya dilakukan pihak Setwan.
Sementara dikonfirmasi ini, pada Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar, ungkap,
hal proses PAW diminta dan tidak minta pasti akan berganti. Karena, almarhum telah berhalangan tetap. “Apabila syarat terpenuhi, pasti akan berganti. Sebab ini sudah berhalangan tetap. Namun masih menunggu surat dari Setwan,” katanya.
**red/dai