Beranda Nasional Iuran BPJS Kesehatan Mulai Hari Ini Naik Bagi Peserta Mandiri

Iuran BPJS Kesehatan Mulai Hari Ini Naik Bagi Peserta Mandiri

9
BERBAGI

Jakarta, Newsoke.Net- Soal terjadinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bukan isapan jempol. Pemerintah pun efektif berlakukan pada peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), mulai Rabu (1/7/20) ini berdasar pada PP No 64/2020 tentang Perubahannya Kedua Atas PP No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Besaran kenaikan dikenakan bervariasi.
Untuk peserta mandiri kelas I, iuran naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta, sementara kelas peserta III tetap Rp25.500. Tetapi untuk kelas III ini akan naik menjadi Rp35 ribu per peserta
mulai 1 Januari 2021.

Kenaikan iuran, sebenarnya merupakan lanjutan. Sebelumnya itu Jokowi pernah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020. Iuran yang berlaku yaitu, mandiri kelas I yaitu Rp160 ribu, mandiri II Rp110 ribu, serta mandiri III Rp42 ribu per peserta per bulan. Namun, kenaikan berlangsung selama 3 bulan. Pasalnya, kenaikan tersebut dibatalkan MA.

Dalam putusan pembatalan saat itu, MA menilai bahwa masalah keuangan yang menimpa BPJS Kesehatan dikarenakan salah satunya ada kesalahan, dan serta kecurangan (fraud) dalam pengelolaan ataupun pelaksanaan program jaminan sosial di lembaga tersebut. Oleh sebab itu menurut MA, defisit BPJS tidak boleh dibebankan kepada masyarakat dengan menaikan iuran.

Alhasil, yang dilansir cnnindonesia.com ini diketahui sekarang iuran kepesertaan kembali pada awal, yakni Mandiri I Rp80 ribu, Mandiri II Rp51 ribu, dan Mandiri III Rp25.500 per peserta per bulan. Dimana iuran mulai berlaku dari April-Juni 2020. Kelebihan akan bayar peserta atas iuran sesudah kenaikan bulan Januari-Maret akan dialih menjadi pembayaran iuran April-Juni 2020.

**red/dai

Print Friendly, PDF & Email