Beranda Nasional DPR Sudah Sepakat  Paripurnakan Perppu Pilkada Serentak

DPR Sudah Sepakat  Paripurnakan Perppu Pilkada Serentak

3
BERBAGI

Jakarta, Newsoke.Net- Meski ada mendapat penolakan dari Fraksi Partai Gerindra, akhirnya Perppu No 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada Serentak 9 Desember 2020, disepakati Komisi II DPR untuk diparipurnakan jadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna mendatang.

Keputusan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Undang-undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peratuaran Pergantian Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, yang digelar Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly, Selasa.

Hasilnya, seluruh fraksi di DPR sepakat untuk membawa draf final Perppu 2 Tahun 2020 tersebut ke rapat paripurna yang akan datang. “Apakah kita bisa sepakat dan menyetujui peraturan perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2020 untuk menjadi Undang-undang?” tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada seluruh Fraksi Komisi II, saat membaca kesimpulan rapat.

Mendapati pernyataan setuju dari seluruh fraksi DPR yang secara bulat mendukung agar Perppu 2 Tahun 2020 dibawa ke paripurna, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyatakan keinginan untuk secepatnya membawa Perppu 2 Tahun 2020 ke paripurna DPR.

“Kami sekali lagi menyampaikan penghargaan dan penghormatan kiranya pembicaraan pada tingkat ini akan dapat diteruskan ke tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI pada waktu yang ditentukan nantinya,” kata Tito dilansir cakaplah.com.

Sementara beberapa waktu sebelum pengambilan keputusan itu, penolakan terhadap Perppu nomor 2 Tahun 2020 untuk disahkan menjadi undang-undang sempat dinyatakan oleh Fraksi Partai Gerindra, dengan alasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah Covid-19 yang penyebarannya masih tinggi akan mempengaruhi kualitas Pilkada serta dinilai akan sangat beresiko terhadap keselamatan rakyat.

“Atas dasar pertimbangan kualitas dan resiko keselematan rakyat Fraksi Partai Gerindra berpendapat tidak memberikan persetujuan atau menolak RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-undang dan merekomendasikan pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada tahun 2021,” ujar Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hendrik Lewerissa ketika membacakan pandangan fraksinya.

Namun di tengah rapat, tiba-tiba Fraksi Partai Gerindra berbalik arah. Melalui interupsi Hendrik Lewerissa yang menyatakan bahwa Partai Gerindra kemudian mengubah sikapnya dan menyatakan setuju untuk mendukung Perppu 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang.

“Inilah posisi politik sikap fraksi Partai Gerindra yang paling final, Fraksi Partai Gerindra secara tegas dan bulat menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 untuk disahkan menjadi undang-undang dan merekomendasikan pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada tahun 2020 sebagaimana yang disampaikan pemerintah,” tuturnya.

**red/dai

Print Friendly, PDF & Email