Beranda Pekanbaru Ka-Satpol PP Sebut Sosialisasi Perwako Berakhir, Langgar Protokol Kesehatan akan Ditindak Tegas

Ka-Satpol PP Sebut Sosialisasi Perwako Berakhir, Langgar Protokol Kesehatan akan Ditindak Tegas

5
BERBAGI

Pekanbaru, Newsoke.Net- Langgar protokol kesehatan, di Kota Pekanbaru akan ditindak tegas. Sebab, sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan Covid-19 atau New Normal berakhir di akhir pekan ini.

Demikian diungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Agus Pramono, kepada wartawan, saat dikonfirmasi via WhatsApp. Disebutkan dia, sosialisasi protokol kesehatan sebenarnya sudah dilakukan sejak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Seiring berakhirnya sosialisasi protokol kesehatan. Maka, bagi yang melanggar akan dilayangkan surat teguran kepada tempat-tempat usaha dan pasar yang melanggar protokol kesehatan. Namun, saat ini semuanya terlihat patuh dalam penerapan protokol kesehatan,” ungkap Agus Pramono.

Lebih lanjut disebutkan Agus Pramono,
idealnya pada penerapan Perwako New Normal dimulai besok (hari ini, red). Dan jikalau masih ditemui tempat usaha dan pasar itu melanggar, maka akan ditegur. Jika masih tetap melanggar, maka akan ada sanksi tegas. Bisa juga, penutupan sementara.

“Tapi bukan berarti yang melanggar tak ditegur saat ini. Jikalau, semua tempat usaha acuh tak acuh dengan protokol kesehatan, maka akan ditegur. Namun jika tetap melanggar, maka bisa dikena sanksi penutupan sementara. Tempat
usaha yang paling disorot yaitu tempat hiburan malam. Sebab, hiburan malam menjadi tempat berkumpul,” kata Agus Pramono.

Diberitakan hal sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus tegaskan, finalisasi Perwako New Normal ini, dikarenakan Pekanbaru belum berada di zona aman. Artinua, Pekanbaru masih berada zona bahaya. Kewaspadaan ini tetap menjadi utama. Meski begitu, pemerintah harus bisa mengarahkan aktivitas masyarakat menjadi produktif, khususnya di sektor ekonomi.

Oleh sebab itu, dalam Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tersebut, Pemko harus lebih tegas lagi. Warga Pekanbaru harus dikawal yang lebih ketat daripada masa PSBB. Tim teknis itu turun ke lapangan melaksanakan pengawasan. Tim teknis dipimpin kapolresta Pekanbaru. Intinya, tim ini bertugas melindungi masyarakat agar terhindar dari pandemi covid.

Dikatakan dia, bahwa substansi utama Perwako tersebut, adalah melindungi masyarakat dari pandemi virus corona. Perwako New Normal dibuat berdasar kebijakan-kebijakan kementerian teknis. Perwako ini pun berlaku hingga 30 Juni 2020.

**red/dai

Print Friendly, PDF & Email