Beranda Hukrim Jaksa Periksa Vendor PT Mimbar Production Terkait Korupsi Proyek Branding BRK

Jaksa Periksa Vendor PT Mimbar Production Terkait Korupsi Proyek Branding BRK

13
BERBAGI

Pekanbaru, Newsoke.Net- Dugaan korupsi proyek branding iklan Bank Riau Kepri (BRK) di Garbarata Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru masih ditindaklanjuti. Jaksa penyidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa pihak vendor dari PT Mimbar Production terkait.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azasi, membenarkan pemeriksaan terhadap vendor. “Vendor (PT Mimbar Production), sudah diperiksa. Vendor itu aadalah pihak swasta menjadi rekanan kegiatan tersebut. Perusahaan dikabar beralamat di Provinsi Jawa Barat (Jabar),” katanya dilansir cakaplah.com.

Pemeriksaan vendor ini dilakukan setelah perkara ditingkatkan ke penyidikan. Jaksa penyidik menduga ada tindak pidana korupsi dalam proyek bernilai miliaran rupiah itu. Sebelum diperiksa, kejaksaan sempat melacak keberadaan penanggung jawab vendor tersebut. Dia ditemukan dan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Diperiksa di sini (Kantor Kejati Riau),” kata Hilman. Ia menegaskan, bahwa pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlangsung. Hasilnya itu disimpulkan untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan proyek tersebut. Artinya kini menunggu laporan dari tim.

Dalam proses penyelidikan, Kejati Riau sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Diantaranya ada Pemimpin Divisi (Pindiv) Consumer PT BRK, Andi Mulya. Namun itu baru sebatas pemeriksaan untuk dimintai keterangan.

Diketahui, proyek branding iklan BRK dilaksanakan tahun 2017-2018 di Garbarata Bandara SSK II Pekanbaru. Bermula dari kerja sama yang dijalin salah satu direksi BRK dengan vendor yang ditunjuk mengerjakan proyek branding  senilai Rp3,3 miliar.

Pada tahun 2017, dicairkan Rp1,7 miliar dan Rp1,6 miliar pada 2018. Proyek itu tidak dilakukan melalui proses tender, melainkan penunjukkan langsung oleh Direksi BRK kepada PT Mimbar Production sebagai vendor proyek tersebut.

Informasi yang dihimpun, pihak otoritas Bandara SSK II menangani kontrak tersebut. Alhasil, proyek inipun berjalan.
Proses pembayaran dilakukan BRK melalui vendor yang telah ditunjuk. Masalah muncul, uang kontrak iklan garbarata 2017 tak dibayarkan ke pihak Angkasa Pura II.

Anehnya, pihak BRK Kepri mencatat terdapat pengeluaran kontrak iklan Garbarata senilai Rp1,7 miliar dan ini sudah diserahkan ke vendor secara bertahap. Di sisi lain, hingga akhir tahun, pihak Angkasa Pura II tak kunjung menerima pembayaran iklan tersebut. Pihak Angkasa Pura II mempertanyakan ini kepada BRK tapi BRK menyatakan sudah membayarkan kepada vendor.

Sempat terjadi polemik dan akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai, melanjutkan kerja sama di tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp1,6 miliar. Sementara uang kontrak iklan di garbarata tahun 2017 tidak jelas rimbanya.

Informasi internal BRK mengatakan, uang kontrak iklan di garbarata Bandara SSK II dilarikan oleh vendor. Namun sampai saat ini kedua belah pihak yakni BRK dan Angkasa Pura II tak kunjung membuat laporan penggelapan uang miliaran rupiah tersebut.

**red/dai

Print Friendly, PDF & Email