PEKANBARU- Founder Aksi kamisan Pekanbaru, Cici Rifmayanti mengapresiasi putusan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap pembakar lahan seluas 20×20 meter di Rumbai, Syarifudin.
“Kami dari aksi kamisan Pekanbaru mendukung dan apresiasi putusan Hakim PN Pekanbaru,”ujarnya, Rabu (05/02/2020)
Menurutnya, vonis bebas terhadap lelaki paruh baya yang dijatuhkan oleh Hakim tersebut telah layak. Sebab pembakaran lahan seluas 20×20 tidak berdampak merusak lingkungan.
“Ternyata hukum tidak semata-mata melihat regulasi yang kering saja dan keadilan bisa ditegakkan dengan keyakinan hakim,”imbuhnya.
Cici menyerukan pihak Kejaksaan tidak melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut.
Oleh karena itu, dia berharap kepada Kejaksaan agar tidak mengajukan kasasi.
“kami berharap dan menghimbau secara moral kepada kejaksaan agar tidak kasasi, karena yang dilakukan Bapak ini tidaklah merusak ekologi dan mencari kekayaan,”harapnya.
Sebelum sidang, Cici Rifmayanti bersama barisan yang tergabung dalam komunitas Aksi Kamisan Pekanbaru bersama Isteri Syafrudin melakukan long march ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Selama proses persidangan Aksi Kamisan Pekanbaru terus mengawal jalannya proses persidangan. Alhasil, long march itu berhasil dan Syafrudin dinyatakan vonis bebas oleh Hakim PN Pekanbaru.
Untuk diketahui, vonis bebas dijatuhkan oleh Hakim PN Pekanbaru terhadap petani pembakar lahan seluas 20×20 meter, Syarifudin (68) digelar di PN Pekanabaru, Selasa (04/02/2020).
Dia dinilai Hakim tidak terbukti secara sah sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan tuntutan tahun penjara disertai denda sebesar Rp 3 miliar.
Atas putusan itu, Syarifudin terharu dan memeluk isterinya diiringi dengan tangisan.