Beranda Hukrim Ajukan Penundaan Eksekusi Lahan 3 Ribuan Hektare, PT PSJ Siap Bertanggung Jawab

Ajukan Penundaan Eksekusi Lahan 3 Ribuan Hektare, PT PSJ Siap Bertanggung Jawab

9
BERBAGI

PEKANBARU– Sebelum adanya proses perdata yang berkekuatan hukum. Kuasa hukum koperasi Gondai Bersatu, Asep Ruhiat SH MH, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk segera menghentikan eksekusi lahan seluas 3 ribu hektar di Gondai.

“Jika terus dieksekusi maka yang ada hanyalah mudarat.  Petani akan mengalami derita panjang karena mata pencaharian mereka hilang, “ucap Asep pada konferensi pers di Araya Cake Jalan Sukarno Hatta Pekanbaru, terkait konflik lahan di desa Gondai Kabupaten Pelalawan, Rabu (29/01/19).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perbuatan melawan hukum atas putusan MA terkait surat tugas Dinas LHK ke lokasi eksekusi.

“Meski putusan MA ini sudah inkrah tetapi tidak menyangkut masalah hak kepemilikan melainkan hanya   izin usaha perkebunan. Sementara kita di lapangan sudah menguasai dengan alasan-alasan tertentu. Pertama penyerahan tanah adat wilayah yang diberikan dan dikerjasamakan kepada PT PSJ sebelum SK Menteri Nomor 44 itu hadir tahun 1996, “ungkapnya.

Dijelaskan Asep, adanya SK Kementerian LHK nomor 44 SK tertanggal 16 Agustus 1997 tersebut, seharusnya 1,2 ribu  hektar dikeluarkan dari 3.323 hektar. “Maka disini kami bermohon keadilan dan kebenaran, “ucapnya.

Perlu dicatat, sambungnya, yang proses kekuatan hukum tetap sekarang ini adalah pidana. Dan pidana itu tidak bisa mengalihkan hak pidana. Hak yang ada sekarang adalah putusan pidana belum terhadap perdata.

“Karena dengan kebun yang sudah ditanami yang sedang produktif dan berbuah ini tetap melekat keperdataannya baik bagi perusahaan ataupun bagi masyarakat, dalam hal ini diwakili oleh KUD 2.700 kepala keluarga yang lahannya keseluruhan 3.323 hektar, “sebutnya.

Saat ditanya seperti apa tanggungjawab PT PSJ bilamana benar-benar dieksekusi terlepas dari upaya hukum yang tengah ditempuh tim kuasa hukum.

Asep menjawab,  “PT PS Jbertanggungjawab dan tetap berada di pihak masyarakat, “jelasnya.

Ia mengatakan, langkah hukum apapun yang akan ditempuh masyarakat, PSJ siap memfasilitasi. Bahkan secara pribadi PT PSJ mengatakan, “Tanah yang ada disitu seluruhnya lebih bagus diberikan kepada masyarakat ketimbang kepada perusahaan – perusahaan besar, “tuturnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung  Nomor: 1087/K/Pid.Sus.LH/2018 menyatakan: Barang  bukti nomor 315 selengkapnya sebagaimana  tersebut dalam tuntutan  Pidana Penuntut Umum  tanggal 11 Desember 2017,  dirampas untuk dikembalikan  kepada Negara melalui Dinas  Kehutanan Propinsi Riau c.q  PT. Nusa Wana Raya, yaitu areal Perkebunan kelapa  Sawit PT. Peputra Supra Jaya ,(PSJ) seluas 3.323 ha. (rls).

Print Friendly, PDF & Email