Beranda Hukrim 2 Pengedar Sabu Ditangkap Polres Kampar

2 Pengedar Sabu Ditangkap Polres Kampar

10
BERBAGI

Bangkinang- Sebanyak 2 orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.

Kedua pengedar berinisial BS alias BN (33), warga Dusun VI Padang Danau, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar.

“Penangkapan pertama sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Narkoba AKP Asdisyah Mursid kepada Potret24.com, Senin (20/01/2020).

Penangkapan terhadap kedua pengedar dilakukan di lokasi berbeda dengan tersangka pertama kali BN di KM 20 Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang.

Petugas kemudian menggeledah BN. Saat digeledah, petugas menemukan 23 paket narkotika jenis shabu seberat 6,27 gram.

Polisi langsung melakukan pendalaman dan mengintrogasi tersangka BN.

Pengakuan BN, barang haram tersebut diperolehnya dari tersangka RD alias PD (35), Warga Perumahan Gading Marpoyan Desa Pandau Jaya.

Polisi langsung melakukan memburu tersangka RD. Hanya dalam tempo 3 jam, pasca penangkapan BN, petugas berhasil menggulung RD, sekitar pukul 18.00 WIB dikediamannya.

“Kemudian disaksikan aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu seberat 22,30 gram,” tukasnya.

Sejauh ini kedua tersangka pengedar sabu telah dimanankan. Keduanya digelandang ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.

Sejumlah barang bukti (BB) telah diamankan oleh Polisi. Barang bukti tersebut 28.58 gram sabu, 2 unit Hp dan sejumlah peralatan penggunaan sabu.

“Barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar,”pungkasnya. (Ndo)

Print Friendly, PDF & Email