PEKANBARU-Â Tim opsnal dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial B (41), di jalan Khadijah Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Kota Pekanbaru, pada senin (13/1/2020).
Selain pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini, Â petugas juga menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 30 paket. Barang haram itu didapatkan petugas saat melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.
“Shabu-shabu tersebut ditemukan dalam bungkus teh, yang disimpan pelaku disaku celana sebelah kiri bagian belakang, “jelas Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Budhia, Kamis (16/1/2020).
Saat diintrogasi, pelaku B mengaku jika sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial U, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya. Diantaranya uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp 311 ribu, 1 unit handphone, dan juga dompet.
Dalam penangkapan terhadap B, petugas turut mengamankan seorang wanita berinisial ES (32), yang saat itu berada di lokasi.
Setelah dites urine, ES dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika. Namun dia tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana narkoba.
Polisi juga tidak menemukan barang bukti dalam penguasaannya.
Alhasil, ES kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru untuk menjalani rehabilitasi. (Jfa/Tnr).