Beranda Nasional Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Ramai-ramai Turun Kelas

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Ramai-ramai Turun Kelas

2
BERBAGI

newsoke.net, Jakarta – Iuran BPJS Kesehatan mulai naik Januari 2020 ini. Tak ingin terbebani, peserta pun ramai-ramai turun kelas.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, ada 372.924 peserta yang turun kelas akibat kenaikan skema iuran jaminan kesehatan itu. Jumlah tersebut berasal dari dua kategori peserta.

“Sejak periode November hingga Desember 2019, yang kelas I turun kelas (ke kelas II) sebanyak 153.466 orang atau 3,53 persen.  Kelas II yang turun kelas ada 219.458 atau 3,32 persen,” ujar Iqbal di Kantor Kemenko-PMK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Menurut dia, jumlah ini tidak terlalu banyak. Sebab, sampai saat ini total peserta BPJS Kesehatan peserta bukan penerima upah (PBPU) sekitar 30 juta orang. “Jumlah itu berasal dari kelas I, kelas II dan kelas III,” ungkap Iqbal.

Iqbal menegaskan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin turun kelas.

“Kita bisa melihat sebenarnya instrumen kebijakan BPJS Kesehatan terkait dengan itu (perpindahan kelas) digunakan sepenuhnya oleh masyarakat yang memang ingin membayar sesuai kemampuan membayarnya,” tutur dia.

“Jadi yang ingin kita dorong adalah karena program ini bersumber dari iuran, yang dibayarkan oleh masing-masing pihak, maka ketika merubah kelas itu dalam rangka memastikan fasilitas kesehatan bisa diakses,” tambah Iqbal.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Hal tersebut disepakati dalam rapat bersama antara Menko-PMK, Menkeu, Menkes, Sekjen Kemensos, Kepala BPJS Kesehatan, Ketua DJSN dan Kepala Staf Kepresidenan, Senin (6/1/2019).

“Sebagaimana telah diketahui bahwa hari ini sesuai tugas Kemenko-PMK, yaitu melakukan koordinasi terhadap kebijakan prioritas. Karena itu sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat, intinya bahwa Perpres Nomor 75 tahun 2019 dilaksanakan seperti apa adanya,” ujar Muhadjir di Kantor Kemenko-PMK, Jakarta Pusat.

Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini terangkum dalam Pasal 34 Perpres itu.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Sementara itu, sebelum mengalami kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III sebesar Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51.000 dan kelas I sebesar Rp 80.000. (Lis)

Print Friendly, PDF & Email